Bantuan UKT Kemendikbud Ristek Akan Cair September 2021? Ini Info Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

- 19 Agustus 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi mahasiwa penerima bantuan UKT tahun 2021. Berikut info bantuan UKT Kemendikbud Ristek cair September 2021, Simak jadwal persyaratannya berikut
Ilustrasi mahasiwa penerima bantuan UKT tahun 2021. Berikut info bantuan UKT Kemendikbud Ristek cair September 2021, Simak jadwal persyaratannya berikut /Ahmad Fiqi Purba/Kampus Undip

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2021 kembali akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, bantuan UKT pada 2020-2021 telah menelan anggaran mencapai Rp2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir seputarlampung.com dari website kemdikbud.go.id, bantuan UKT 2021 dicanangkan akan dimulai pada September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kenapa Tidak Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji? Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya, Cek Status di BPJS Ketenagakerjaan

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem seperti dilansir seputarlampung.com di website kemdikbud.go.id.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Trailer dan Sinopsis Film ‘Notebook’, Segera Tayang di Disney Plus Hotstar: Dibintangi Dimas Anggara

- Bantuan UKT hanya bisa diterima mahasiswa yang masih aktif kuliah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: indonesia.go.id Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah