Info Terkini BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 2 Bank Ini, Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2021

- 19 Agustus 2021, 09:30 WIB
Info terkini BLT UMKM, sudah cair ke dua rekening ini.
Info terkini BLT UMKM, sudah cair ke dua rekening ini. /Pikiran rakyat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syarat, yakni memiliki maksimal gaji karyawan tersebut sebesar Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Per 10 Agustus 2021 Kementerian Keuangan telah mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair? Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 1,25 juta Data Calon Penerima BLT

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tulis akun instagram @ditjenperbendaharaan, Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Kamis 19 Agustus 2021.

Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Pencairan dilakukan langsung ke Rekening bank penyalur bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan hanya disalurkan ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Baca Juga: Peta Pikiran Pengibar Sang Saka Merah Putih: Apa, Mengapa, Siapa, Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 41

Bagi karyawan yang ingin mengetahui apakah dirinya berhak menerima dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan tahun 2021, BPJAMSOSTEK telah menyediakan laman informasi untuk karyawan agar dapat mengakses informasi terkait penerima dana BSU.

Salah satunya melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Atau juga bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah