SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini informasi tentang cara cek data penerima BPUM 2021, serta cara mencairkan bantuan Rp1,2 Juta BLT UMKM melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Dengan kian memburuknya situasi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan sosial, salah satunya BPUM atau BLT UMKM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19.
Untuk tahun 2021, dana yang akan diberikan sebesar Rp1,2 juta, dan masyarakat penerima program BPUM ini diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipir Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD