Hari Ini Daftar Online BPUM Tahap 3 Ditutup, 12 Agustus 2021: Segera Cek Pencairan BLT UMKM Tahap 2 di BNI/BRI

- 12 Agustus 2021, 10:25 WIB
Ini Link Daftar Online BPUM khusus wilayah Kabupaten Banyuwangi, Simak Dokumen yang Dibutuhkan segera daftar
Ini Link Daftar Online BPUM khusus wilayah Kabupaten Banyuwangi, Simak Dokumen yang Dibutuhkan segera daftar /instagran @diskopumperdagangan_bwi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari Ini pendaftaran Online BPUM Tahap 3 Ditutup untuk daerah Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 12 Agustus 2021, silahkan cek pencairan BLT UMKM Tahap 2 di BNI/BRI untuk yang sudah mendaftar BPUM di tahap sebelumnya.

"Berdasarkan data dari Kemenkop, pada tahun ini ada 54.213 usaha mikro Banyuwangi yang bakal mendapatkan bantuan ini, pencairannya bertahap. Selain itu, kami juga terus mengajak dan mengusulkan pengusaha mikro yang belum mendaftar bisa segera melakukan pendaftaran sampai tanggal 12 Agustus mendatang," kata Ipuk Fiestiandani Azwar Anas Bupati Banyuwangi, Sebagaimana dikutip dari ANTARA Kamis, 12 Agustus 2021.

Selain itu, hingga saat ini pendaftaran BPUM tahap 3 di Banyuwangi masih dibuka sampai tanggal 12 Agustus 2021. Link tersedia di akhir artikel.

Baca Juga: Ingat! BPUM BLT UMKM Agustus 2021 Hanya Cair ke 1 Juta Penerima, Cek Syarat dan NIK KTP di Eform BRI Hari Ini

Selanjutnya, berkas fisik yang disyaratkan dikirim ke Rumah Kreatif Banyuwangi atau berkas Dokumen dapat dikirimkan via kurir, di antaranya ada berkas dokumen foto kopi KTP-e, fotokopi nomor induk berusaha (NIB) dan foto tempat produksi.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui, apakah nama anda terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM tahap 2 atau 3, bisa ikuti tahapan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta via BRI di link online eform.bri.co.id:

Berikut kriteria atau ketentuan untuk pelaku UMKM dipastikan dapat menerima bantuan BPUM tahap 2 atau 3, yakni:

Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Reni Effendi: Suami Saya Bukan Koruptor

1. WNI dan memiliki KTP.
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB, SKU atau IUMK.
3. Pelaku usaha tidak memiliki KUR atau kredit di bank dalam bentuk apapun.
4. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021. Penerima BPUM di tahun 2020 masih bisa dapat asal memenuhi syarat.
5. Pelaku usaha bukan ASN.
6. Pelaku usaha bukan anggota TNI.
7. Pelaku usaha bukan anggota Polri.
8. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMN.
9. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMD.

Sementara itu, jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM dilakukan beberapa tahap, yakni pada Juli 2021 kepada 1,5 juta pelaku Usaha Mikro, Agustus 2021 kepada 1 juta pelaku Usaha Mikro, September 2021 kepada 500 ribu pelaku Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x