5. Tidak sedang menerima KUR
Bagi pelaku usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk pererima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Berikut ini cara mengecek daftar penerima BPUM di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Lalu, klik ‘Proses Inquiry’
4. Setelah itu akan munbul pemberutahuan terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Setelah dinyatakan terdaftar, maka penerima dapat menghubungi kantor cabang BRI terdekat guna mendapatkan informasi selengkapnya.