SEPUTARLAMPUNG.COM - Kesempatan emas untuk pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan uang Rp 1,2 Juta ditengah pandemic Covis-19, apalagi masa perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4
PPKM Darurat telah resmi diperpanjang kembali, yakni mulai 10 sampai 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.
Artinya, banyak pelaku UMKM yang mulai terdampak aturan baru PPKM Level 4 atau Darurat, salah satunya kehilangan para konsumen, dagangan atau produk yang dijual berkurang dan biaya opersional yang semakin hari semakin meningkat.
Baca Juga: Download Buku Tematik PDF Siswa dan Guru Tema 2 Kelas 1 SD/MI Kegemaranku Edisi Revisi 2017
Maka dari itu adanya pemberlakuakan aturan PPKM Level 4 atau Darurat harus diimbangi dengan penyaluran bantuan, seperti BPUM atau BLT UMKM dan sebagian bantuan sudah disalurkan melalui bank penyalur, yakni BNI dan BRI ke penerima bantuan.
“Kerja keras APBN dan PEN 2021 akan semakin diakselerasi untuk mendorong laju pemulihan ekonomi, diantaranya melalui ekspansi belanja perlinsos (PKH, BST, BLT-Desa, Sembako, dst) dan dukungan kepada pelaku usaha mikro melalui BPUM dan bantuan PKL. Insentif usaha juga diberikan untuk membantu dunia usaha bertahan di masa sulit akibat pandemic,” tulis akun ditjenperbendaharaan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Kamis 12 Agustus 2021.
Selain, bantuan BPUM atau BLT UMKM yang disalurnkan oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4 atau Darurat, ternyata untuk mendorong laju pemulihan ekonomi, ada beberapa bantuan yang disalurnkan buln Agustus-September 2021, diantaranya melalui ekspansi belanja perlinsos (PKH, BST, BLT-Desa, Sembako, dst).