BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan Ditransfer ke Bank Himbara 12 Agustus 2021? Cek Data Penerima BSU

- 12 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker
Ilustrasi pencairan BSU Rp1 juta untuk pekerja atau buruh dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/bni46

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman penting terkait kriteria atau ketentuan karyawan yang berhak menerima BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan, yakni salah satunya Warga Negera Indonesia dibuktikan dengan KTP.

Selain itu, para karyawan atau pekerja harus terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, jika ingin mendapatkan bantuan BSU.

Penerima BLT atau BSU Subsidi Gaji merupakan karyawan atau pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, akan tetapi ada pengecualian bagi daerah yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Info Terbaru BSU Subsidi Gaji 12 Agustus 2021, Cek Saldo BNI, BRI, Mandiri, BSI: BLT Rp1 Juta Cair ke Rekening

Sementara itu, perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 telah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021 yang mana untuk Jawa dan Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

“Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Sementara itu, untuk pencairan dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan cair pada bulan Agustus 2021 dan beriringan dengan perpanjangan PPKM Darurat atau Level 4, sebagaimana dikutip dari pernyataan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan yang akan menyalurkan segera bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada karyawan di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan 3.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat lampiran I yang menyebutkan Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang menjadi target pencairan BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Hari Ini Daftar Online BPUM Tahap 3 Ditutup, 12 Agustus 2021: Segera Cek Pencairan BLT UMKM Tahap 2 di BNI/BRI

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu di Instagram, Selasa 10 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x