Terkhusus untuk PNS Kemenkeu besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Di dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja PNS setiap bulannya.
Pada Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan.
Terdapat 27 kelas jabatan di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Paling rendah tunjangan kinarja yang diterima oleh PNS Kemenkeu dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.575.000.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.***