Info Gaji PNS 2021, Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021, Simak Rinciannya

- 9 Agustus 2021, 12:20 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia /

Terkhusus untuk PNS Kemenkeu besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Di dalam aturan tersebut, pembayaran tunjangan kinerja (tukin) akan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja PNS setiap bulannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Cek Hari Ini di Link Berikut, Ada Info Lolos dan Jadwal

Pada Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja dibagi berdasarkan kelas jabatan.

Terdapat 27 kelas jabatan di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Paling rendah tunjangan kinarja yang diterima oleh PNS Kemenkeu dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.575.000.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah