Enam Tunjangan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok, Bikin Semangat Ikut Pendaftaran CPNS

- 9 Juli 2021, 10:32 WIB
Tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.
Tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok. /https://sscasn.bkn.go.id/

SEPUTAR LAMPUNG - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi keinginan banyak orang di Indonesia, terbukti pelamar CPNS di setiap tahunnya mencapai ratusan ribu orang.

Pun begitu pula pada pendaftaran CPNS 2021 kali ini yang dibuka sejak Rabu, 30 Juni 2021, yang langsung diserbu oleh para pencari kerja.

Suasana pandemik Covid-19 yang berdampak secara ekonomi kepada masyarakat di mana banyak terjadi PHK, dan susahnya mencari kerja menjadikan pembukaan CPNS sebagai salah satu harapan untuk memperoleh penghasilan.

Menjadi PNS bagi sebagian orang memberi kepastian akan masa depan, karena selain gaji pokok tetap yang akan diterima setiap bulannya, para PNS juga berpeluang memperoleh tunjangan yang beragam jenis dan besarannya.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan I Lengkap per Masa Kerja Golongan, Referensi Bagi yang Ingin Daftar CPNS

Selain itu PNS juga masih akan menerima dana pensiun setelah mereka purna tugas nantinya.

Berikut jenis dan besaran tunjangan yang memungkinkan untuk diperoleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau Tukin merupakan tunjangan paling besar yang bisa diperoleh oleh PNS.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x