Berapa Gaji PNS Golongan II? Ini Daftar Lengkap Gaji PNS 2021 untuk Lulusan SMA dan D3 Berdasarkan Masa Kerja

- 9 Juli 2021, 19:45 WIB
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Ini gambaran gajinya.
CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka, Ini gambaran gajinya. /

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dibuka sejak Rabu, 30 Juni 2021.

Berbagai instansi mulai dari pemerintah tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu daya tarik menjadi PNS adalah gajinya yang lumayan serta tunjangan dan fasilitasnya yang lengkap.

Besaran gaji salah satunya ditentukan oleh tingkat pendidikan dari PNS itu sendiri.

Untuk PNS golongan II biasanya adalah lulusan SMA hingga D3. PNS golongan III adalah lulusan S1/D4 hingga S3. Adapun untuk PNS golongan IV bisa dibilang adalah puncak karier seorang PNS.

Sebelum memasukkan lamaran CPNS, ada baiknya Anda mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan I Lengkap per Masa Kerja Golongan, Referensi Bagi yang Ingin Daftar CPNS

Namun sebelumnya ada beberapa hal yang disyaratkan ketika Anda melamar menjadi PNS, yakni:

  1. WNI

  2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

  3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

  4. Ketentuan umum yang lain yakni:
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Listrik 2021 PLN Bulan Juli, Agustus, dan September, Cek Diskon untuk 450 VA dan 900 VA

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x