SEPUTAR LAMPUNG - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia.
Bagi anda pelaku usaha mikro tentunya bisa mendapatkan bantuan Presiden atau sering dikenal dengan Banpres BPUM 2021 yang menyasar usaha mikro di berbagai wilayah Indonesia.
Ketentuan atau persyaratan mendapatkan BLT UMKM Rp 3,6 Juta diperuntukan untuk pelaku usaha mikro yang sudah menerima BLT UMKM pada tahun 2020 senilai Rp 2,4 juta. dan pernah menerima bantuan Rp 1,2 Juta.
Lantas, bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM UMKM di tahun 2021 dan apakah masih bisa mendapatkan Banpres BPUM tahun 2021?
Nah, jangan khawatir anda masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan BPUM UMKM senilai Rp. 1,2 Juta, meskipun nilainya berbeda setidaknya anda berpeluang besar memperoleh BLT UMKM tahun 2021 yang kabarnya pendaftaran akan berakhir pada bulan Juni 2021 atau sebaliknya bisa diperpanjang kembali menunggu kebijakan dari pemerintah.
Kendati demikian, ketentuan untuk penerima BLT UMKM Rp 3,6 Juta hanya bisa diperoleh pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta dari kemenkop UKM.
Bagi anda yang menginginkan sekali menerima BLT UMKM tahun 2021 bisa sekali mendapatkannya dengan cara memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar anda dinyatakan layak untuk menerima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta.