Hati-hati, Pinjol Illegal Banyak Bergentayangan Sehabis Lebaran! Kenali Ciri-cirinya Agar Tak Jadi Korban

- 18 Mei 2021, 09:49 WIB
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut.
Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak setelah Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya sebagai berikut. /Pixabay/Alex Barcley

SEPUTAR LAMPUNG - Selama Ramadan dan lebaran, pengeluaran biasanya jadi berlipat ganda dari bulan-bulan sebelumnya.

Hal ini membuat banyak orang seringkali menjual sejumlah aset untuk memenuhi kebutuhan selagi belum tiba waktunya gajian.

Bagi mereka yang tidak memiliki aset untuk dijual atau digadaikan, berutang seringkali jadi pilihan.

Situasi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum pemberi pinjaman online atau pinjol. Alih-alih terbantu, masyarakat yang menjad korban justru bisa menanggung kerugian yang sangat besar.

Baca Juga: Jabung Kembali Kondusif Usai Bentrokan yang Menewaskan Satu Orang Warga

Belum lama ini, marak diberitakan seorang guru TK di Malang terjerat kredit pinjaman online (pinjol). Guru itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp2,5 juta kemudian berlipat ganda menjadi Rp30-40 juta.

Tak hanya itu, guru itu bahkan mendapat teror dari debt collector berupa ancaman pembunuhan, hingga akhirnya ia dipecat di tempatnya bekerja.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat korbannya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol/fintech lending ilegal yang biasanya menyerupai pinjol/fintech," tulis OJK di laman akun Twitternya, dikutip Pikiran-rakyat.com Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar CPNS 2021? Serta Apa Saja Syaratnya?

Cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau tidak. Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157 atau cek di website OJK.

OJK memperingatkan pinjol ilegal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi, tanpa persetujuan konsumen. Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Berikut ini ciri-ciri pinjol atau fintech ilegal dari OJK:

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

6. Meminta akses daftar pada perangkat HP serta dokumen pribadi lainnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Pinjaman Awal Rp2,5 Juta Jadi Puluhan Juta, OJK Peringatkan Warga Terhadap Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya".

OJK juga menyebutkan, pinjol ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS atau WhatsApp.

Selain itu, banyak pinjol ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech ilegal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Nah biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang cepat. Peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol)/fintech lending ilegal untuk menjerat korban. pic.twitter.com/sFwGoboq7W— OJK Indonesia (@ojkindonesia) May 5, 2021

***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x