Masuk Dana PEN, Ini 7 Bansos Pengganti BLT Subsidi Gaji pada 2021, Segera Cek dan Daftar!

- 9 Februari 2021, 09:10 WIB
Tidak dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker hentikan BLT Subsidi gaji.
Tidak dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker hentikan BLT Subsidi gaji. /Tangkapan layar/Instagram/#uang

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau populer disebut Bantuan Subsidi Gaji pada Tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan ini dihentikan karena tidak masuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 202I.

Adapun bantuan subsidi gaji atau BLT Ketenagakerjaan merupakan bantuan dana hibah yang diberikan kepada pekerja yang gajinya masih berkisar di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Usaha Supaya Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Sampai Salah!

Dana hibah yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Terhentinya skema bantuan ini membuat banyak karyawan yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji kecewa.

Pasalnya, penyaluran bantuan subsidi gaji ini pada 2020 belum tersalurkan sesuai harapan.

Sebagai catatan, penyaluran bantuan subsidi gaji termin kedua hingga akhir tahun 2020 baru mencapai 12,24 juta pekerja, kurang dari total target yang disasar pemerintah sebanyak 12,4 juta karyawan.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Daftar 7 Bantuan Sosial Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, Catat dan Cek Segera!

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x