Warga Lampung yang Sudah Mendaftar BLT UMKM Tapi Belum Menerima, Tidak Perlu Daftar Lagi!

- 9 April 2021, 13:33 WIB
Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Presiden Joko Widodo ketika meluncurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). /Instagram.com/@kemenkopukm

SEPUTAR LAMPUNG - Program bantuan langsung tunai (BLT) kembali digulirkan pemerintah pada bulan April 2021 ini.

Kali ini pemerintah kembali akan melanjutkan bantuan stimulus bagi para pelaku UMKM dengan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Salah satu hal yang harus diketahui masyarakat, terutama warga Lampung, bahwa masyarakat yang tahun 2020 lalu telah mendaftar dan memenuhi syarat namun belum menerima, tidak perlu mendaftarkan lagi karena akan langsung diproses.

Baca Juga: Tahukah Anda? Berikut 10 Tokoh Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah Dunia, Salah Satunya Nabi Muhammad SAW

Hal ini seperti disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya. BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan otomatis diberikan kepada para penerima BPUM di tahun 2020 selama dia masih memenuhi syarat yang ditentukan.

"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucap dia sebagaimana dikutip dari PRFMNEWS.ID dalam artikel dengan judul: "Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta".

BLT UMKM ini juga masih membuka peluang bagi masyarakat yang baru mendaftarkannya pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Waspada! Hati-Hati Ternyata 6 Kebiasaan Makan Ini Bisa Sebabkan Kematian Dini, di Antaranya Makan Gorengan

"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x