SEPUTAR LAMPUNG - Program bantuan langsung tunai (BLT) kembali digulirkan pemerintah pada bulan April 2021 ini.
Kali ini pemerintah kembali akan melanjutkan bantuan stimulus bagi para pelaku UMKM dengan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Salah satu hal yang harus diketahui masyarakat, terutama warga Lampung, bahwa masyarakat yang tahun 2020 lalu telah mendaftar dan memenuhi syarat namun belum menerima, tidak perlu mendaftarkan lagi karena akan langsung diproses.
Hal ini seperti disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya. BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan otomatis diberikan kepada para penerima BPUM di tahun 2020 selama dia masih memenuhi syarat yang ditentukan.
"Termasuk yang dulu sudah mendaftar, sudah diproses tapi waktunya habis atau sudah di-SK-kan tapi belum menerima tapi sudah memenuhi persyaratannya itu diberikan, jadi tidak perlu mengusulkan lagi," ucap dia sebagaimana dikutip dari PRFMNEWS.ID dalam artikel dengan judul: "Penerima BLT UMKM di Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta".
BLT UMKM ini juga masih membuka peluang bagi masyarakat yang baru mendaftarkannya pada tahun 2021 ini.
"Jadi Rp1,2 juta sekali bayar, dan ini bisa untuk penerima yang lama dan yang diusulkan baru sesuai dengan kriteria yang baru tahun ini," kata Eddy