SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus mengelontorkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Selain bantuan bagi rumah tangga dan pelajar, program bantuan tunai (tunai) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dilanjutkan pada Tahun ini.
Adapun bantuan tunai ini merupakan Bantuan Presiden (Banpres) yang juga populer disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penerima bantuan ini merupakan bantuan dana hibah senilai Rp2,4 Juta yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM.
Dana ini diberikan guna menjadi modal bagi para pelaku usaha UMKM agar dapat mempertahankan usahanya.
Pada 2021, Kemenkop akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.
Akan tetapi, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.
Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).