Cara Buat Surat Keterangan Usaha Supaya Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Sampai Salah!

- 8 Februari 2021, 14:00 WIB
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro.
Surat keterangan usaha dari kecamatan ditujukan kepada pelaku usaha mikro. /Media Blitar.com

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus mengelontorkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Selain bantuan bagi rumah tangga dan pelajar, program bantuan tunai (tunai) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga dilanjutkan pada Tahun ini.

Adapun bantuan tunai ini merupakan Bantuan Presiden (Banpres) yang juga populer disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima bantuan ini merupakan bantuan dana hibah senilai Rp2,4 Juta yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM.

Dana ini diberikan guna menjadi modal bagi para pelaku usaha UMKM agar dapat mempertahankan usahanya.

Baca Juga: LINK STREAMING Bocoran She Would Never Know Malam Ini, Mendadak Nostalgia, Won Jin Ah Akhirnya Sukai Rowoon?

Pada 2021, Kemenkop akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro.

Akan tetapi, belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah