SEPUTAR LAMPUNG-Pada 2021, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat berusia lanjut (lansia) sebesar Rp2,4 juta per tahun.
BLT tersebut akan digulirkan secara bertahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Adapun, bantuan untuk kategori bantuan sosial (bansos) tunai tersebut masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu para lansia yang terdampak pandemi Covid-19 dan untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Bantuan ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Ada dua syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan BLT ini, yaitu;
- Penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH
Adapun melansir Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020, kategori Lansia yang bisa menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah berumur 70 tahun atau lebih dari 70 tahun.