Sumbang Rp130,53 Triliun pada Negara, Rokok Dibenci Tapi Juga Disayang Setengah Mati!

- 28 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /Pexels./

Ia menjelaskan PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Baca Juga: Gerhana Bulan Penumbra Diprediksi Terjadi 30 November, Ini Lokasi Untuk Melihat di Lampung

Syarif memastikan ekstrak maupun esens tembakau itu termasuk yang disediakan untuk konsumen dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian diisap.

Produk itu antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).

PMK itu juga menegaskan,barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.

"Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," pungkasnya.***(Antonio Fernando/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x