Sumbang Rp130,53 Triliun pada Negara, Rokok Dibenci Tapi Juga Disayang Setengah Mati!

- 28 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi rokok.*
Ilustrasi rokok.* /Pexels./

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnalpresisi.com dengan judul "Paradoks! Rokok Membunuhmu, Cukai Rokok Justru Sumbang Rp130,53 Triliun Buat Negara, Apa yang Aneh?".

“Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang dipertimbangkan,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara (20/11/20).

Menurut Sri Mulyani, lima hal yang dipertimbangkan tersebut yakni mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.

Sementara itu, kata dia, pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020, di tengah sejumlah indikator yang mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan, menekan rokok ilegal dan terakhir terkait penerimaan negara.

“Kami masih akan terus formulasikan ini dan akan kami sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi Covid-19,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Kenang Sikap Tegas Soekarno, Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Batalkan Calling Visa untuk Israel

Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) maka termasuk barang yang dikena cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat, menyatakan pengenaan cukai catridge rokok elektrik ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x