Ini Alasan Mengapa BPUM Rp600.000 Belum Kembali Disalurkan pada 2022, Simak Penjelasan Kemenkop UKM dan BRI

7 Juli 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair pada 2022 untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

 

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan kembali mencairan dana BLT UMKM kepada 12,8 pelaku UMKM pada 2022.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto pada April 2022.

Airlangga, begitu dia dipanggil, menyampaikan pemberian kembali BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: Terekam di CCTV: Anak Fitri Tropica 'Dikasari' hingga Menangis Kencang, Ternyata Pelakunya di Luar Dugaan

"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ungkap Airlangga pada acara jumpa media secara virtual, Selasa, 5 April 2022 seperti yang dikutip dari Antara.

Senada dengan Airlangga, baru-baru ini Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satriya memastikan bahwa BPUM masih akan dicairkan pada 2022.

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ungkap Eddy.

Eddy memastikan bahwa target penerima BPUM pada 2022 ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Pindahkan 2 Batang Korek Api agar Menjadi 3 Segitiga, Yakin Bisa? Lihat Jawabannya

Kendati demikian, pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.

Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.

 

 

Seperti diketahui pada 2021, terdapat 2 link resmi untuk cek daftar penerima BPUM yakni di eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.

Namun, link banpresbpum.id sudah dihapus dan tidak bisa diakses.

Lalu bagaimana cara agar mengetahui tentang kepastian pencairan BPUM pada 2022?

BRI secara resmi memberikan pernyataan bahwa hingga belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan BPUM 2022.

Berikut pernyataan lengkap dari BRI yang dikutip dari laman eform BRI.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Jonatan Christie Alias Jojo, Pebulutangkis Tunggal Putra Kebanggaan Indonesia

"Yth. Nasabah BRI.
Terima kasih atas kepercayaannya kepada BRI.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

BRI senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact BRI 14017 atau WA 0812 12 14017. Terima kasih,".

 

Menilik pernyataan resmi tersebut, kemungkinan besar saat ini regulasi teknis terkait penyaluran BPUM masih diproses.

Bagi pelaku UMKM yang berharap untuk mendapatkan bantuan modal usaha ini, maka diharapkan untuk sabar menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI Joko Widodo, Kemenkop UKM, atau Dinas Koperasi/Perdagangan setempat.

Baca Juga: Bagaimana Hukum dalam Islam jika Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah tapi Sholat Idul Adha Ikut Pemerintah?

Itulah informasi tentang penyaluran BPUM pada 2022.*** 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id ANTARA eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler