Pekerja Bisa Ambil BSU Kemnaker Tahap 5 asal Punya 4 Berkas Ini, Cek Nama dan Tarik BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

28 Oktober 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair ke Pekerja/Buruh.* /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening Bank Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Lain untuk Cairkan BSU Tahap 4/5

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Beberapa waktu lalu Kemnaker telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.

Namun, dalam proses pencairan BSU ini terdapat berbagai kendala yang dihadapi sehingga berdampak pada tertundanya penyaluran dana ke sejumlah pekerja.

Dilansir Seputarlampung.com dari Website Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa dalam penyaluran BSU melalui rekening Himbara selama ini ditemukan berbagai permasalahan.

 Baca Juga: TERBARU: KJP Plus Tahap 2/2021 hingga Rp10 Juta Cair November? Akses Link Ini Jika Siswa SD-SMA Tak Terdaftar

Salah satu permasalahannya adalah komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron yang mengakibatkan proses aktivasi dilakukan secara lambat.

Kendati demikian, bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai proses aktivasi pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.

Perlu diketahui meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.

Bagi karyawan yang telah ditetapkan sebagai calon penerima disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU tahap 5.

Karyawan atau pekerja pemilik Himbara ataupun non himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 3 Sampah Dapur Ini Bisa Buat Aglonema dan Anggrek Tumbuh Subur juga Sehat, Coba!

 · Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

  · Buat akun di laman Kemnaker

 · Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

 · Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

 · Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

 · Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Baca Juga: Inilah Isi Naskah Sumpah Pemuda Lengkap, Sejarah dan Ucapan Selamat pada 28 Oktober 2021

 Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Karyawan pun tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mencairkan dana tunai.

Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Namun, bagi karyawan pemilik rekening Himbara dan non Himbara yang sudah ditetapkan namun belum menerima bantuan BSU 2021 dapat mencoba cara satu ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari kolom komentar Instagram Kemnaker pada 12 Oktober 2021, beberapa pekerja yang statusnya ditetapkan membagikan pengalamannya bahwa mereka sudah menerima dana BSU Rp1 juta tersebut dengan cara datang langsung ke bank Himbara setempat.

“Alhamdulillah cair tahap 3 di BRI. Caranya gampang kalo udah ditetapkan tinggal dateng aja langsung ke Bank BRI tinggal bilang ke security ngurus BSU.. Persyaratan yang dibawa FC KTP, NPWP, BPJS.. Sama siapin matrai 10ribu.. Semoga bermanfaat..,” tulis @casual_fake.

 

“Alhamdulillah BNI udah cair pagi ini. Buat yang statusnya sudah terdaftar atau ditetapkan, dateng aja langsung ke bank himbara. Aku tadi ke BNI persyaratannya fc ktp, npwp, kk, bpjs, materai, surat keterangan bekerja dari perusahaan dan sc dari web kemnaker yang menyatakan sudah terdaftar atau ditetapkan. Mudah2an rejeki yaa.. Semangat semuanya,” tulis @shauwr.

Bagi Anda para pekerja yang sudah ditetapkan namun hingga kini belum menerima BSU di tahap 4, atau 5, segera lakukan langkah di atas untuk mencairkan dana Rp1 juta. Adapun berkas yang perlu dibawa adalah:

- Fotokopi KTP

- NPWP

- Kartu keluarga

- BPJS Ketenagakerjaan

 - Materai.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler