Ketua RT-RW akan Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Cek Info Status Terbaru BSU Kemnaker Tahap 4 dan 5

8 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BSU 2021 yang kabarnya juga bakal diberikan kepada ketua RT-RW. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan kabar gembira terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Dalam pernyataannya yang dilansir dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 6 Oktober 2021, Jamal mengatakan bahwa selain pekerja dan tenaga harian lepas (THL) yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), nantinya ketua RT-RW juga akan menerima BLT Subsidi Gaji. 

Jamal menjelaskan bahwa program BSU dari pusat dapat diterima oleh THL namun dengan syarat mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Berharap! 8 Tipe Pekerja Ini Tidak Bisa Dapat BSU Kemnaker Meski Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

"Memang ada program subsidi upah dari pusat, THL (tenaga harian lepas) juga akan dapat nantinya. Tapi koordinasinya langsung dengan BPJS (Ketenagakerjaan). Jadi data itu adanya di BPJS," ungkapnya.

Kadisnaker Pekanbaru itu menambahkan bahwa pekerja dan THL nantinya akan diberi BSU dengan besaran sekitar Rp1 juta per orang.

"Syaratnya yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Informasinya dapat Rp1 juta," ucapnya.

Selain pekerja dan THL, lanjut Jamal, BSU sesuai informasi yang ia terima juga akan diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT-RW) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"RT-RW juga dapat kabarnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 atau 4 sesuai dengan kriteria dan ketentuan berlaku dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bansos PKH Oktober 2021 Hanya Cair ke 7 Golongan Ini, Cek Kemensos.go.id Hari Ini dan Simak Cara Daftar DTKS

Program BSU diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan sebanyak 5 tahap dan hingga saat ini tahap 1, 2, 3 sudah terealisasi, kemudian untuk tahap 4 sedang disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima, sedangkan untuk tahap 5 masih tahap penetapan penerima BSU.

Berikut persyaratan penting agar Anda dapat memperoleh bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2021. Cek syarat dan ketentuan ini, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
  5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 2 Cair 18 November 2021 dan Disalurkan 6 Kali? Cek Daftarnya dan Cairkan Dana Rp10 Juta

Selain itu pekerja bisa melakukan pengecekan status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tahap 4 dan 5 melalui laman berikut, yakni:

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Setelah itu, daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran, kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.
  3. Selanjutnya, login ke dalam akun kamu.
  4. Lengkapi profil biodata diri kamu. Kemudian cek pemberitahuan
  5. Apabila kamu termasuk penerima BLT BSU Subsidi Gaji, maka akan tercantum info pemberitahuan.

BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan Bantuan Subsidi Upah yang termasuk jenis bantuan pemerintah lainnya dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi tidak hanya pekerja, tapi juga perusahaan di masa pandemi.

Perlu diketahui untuk penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, serta diusahakan akan selesai di Bulan Oktober 2021.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pekanbaru.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler