Yuk Move On dari BPUM, Kini PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat Dana Rp1,2 Juta dari TNI/Polri, Ini Caranya

27 September 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi surat tanda terima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.* /Dokumen Pribadi

SEPUTARLAMPUNG.COM - Banyak yang belum mengetahui bahwa skema bantuan bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa didapatkan dari TNI/Polri, bagaimana caranya? Simak di sini.

Seperti diketahui, sejak 9 September 2021 pemerintah mulai menggelontorkan dana BLT PKL dan Warung kecil sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung kecil.

Adapun, penyaluran dana ini diberikan melalui TNI/Polri. Total nilai yang akan disalurkan melalui dua lembaga pertahanan negara ini adalah sebesar Rp1,2 triliun dan akan dicairkan kepada 1 juta PKL dan Warung yang memenuhi syarat.

Nantinya, PKL dan Warung yang dinyatakan sebagai penerima bantuan ini akan diberikan dana sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan.

Adapun, TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dan BLT PKL dan Warung Rp1 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Segera Cair: Cek Status Pemilik Rekening BCA/Swasta, Berubah Ditetapkan/Tersalurkan?

Data calon penerima BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta akan diverifikasi dan divalidasi oleh TNI/Polri dengan dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Skema penyalurannya dana BLT PKL dan Warung ini pun lebih mudah dibandingkan skema penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dimana pencairan dana BLT PKL dan Warung ini akan diberikan secara langsung tanpa melalui Bank.

Perlu diketahui, BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta ini digulirkan untuk membantu para PKL dan pemilik warung kecil yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 4 dan 3 dalam mempertahankan usahanya.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming Piala Sudirman Cup 2021 Nanti Malam, Indonesia VS Kanada: Saksikan Lewat Channel TVRI

Ini syarat untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta pada September 2021 :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
2. Lokasi usaha berada di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
3. Memiliki data izin usaha dan lokasi, bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Bukan Anggota TNI/Polri
8. Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Berikut cara daftar dan cara mudah mencairkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :

1. Calon penerima BLT PKL dan Warung akan didata oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.

2. PKL dan pemilik warung perlu melampirkan berkas berisi Surat Keterangan Usaha (SKU), alamat lokasi usaha, dan fotocopy KTP. NIK yang dimiliki harus sejalan dengan data di Kemendagri.

3. Nantinya berkas yang sudah diserahkan akan melalui proses cleansing atau pembersihan data melalui BPKP Kemenkeu.

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BLT PKL dan Warung, maka si penerima akan mendapatkan tanda terima atau surat undangan terjadwal untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung di Polres/Kodam setempat.

5. Berkas yang perlu dibawa untuk mencairkan dana BLT PKL dan Warung pun hanya berupa dokumentasi foto usaha yang memadai, seperti foto pemilik usaha bersama dengan barang dagangannya, dan KTP Asli.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 110 dan 111 Subtema 3 Pembelajaran 4

Cara lain untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta :

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, baru-baru ini, Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, asosiasi pedagang kaki lima (PKL) yang juga sebagian besar bergerak pada segmen UMKM akan dilibatkan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

Hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang secara khusus meminta agar asosiasi PKL dan Warung kecil dapat dilibatkan dalam skema penyaluran BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta.

"Asosiasi PKL berkepentingan untuk ikut terlibat dalam penyaluran bantuan Rp1,2 juta," kata Teten seperti yang dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenkop UKM pada Minggu, 26 September 2021.

Artinya, jika Anda terhubung dengan asosiasi atau komunitas PKL dan Warung kecil, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta melalui asosiasi atau komunitas setempat agar data Anda bisa segera diproses oleh Babinsa/Bhabinkamtibmas.

Cara lainnya adalah Anda bisa datang ke Polsek/Polres/Kodim setempat dan menanyakan langsung bagaimana cara mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan BLT PKL dan Warung.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Penerima BSU Rp1 Juta Tahap 4 tapi BLT Subsidi Gaji Belum Tersalurkan? Ini Penyebabnya

Demikian informasi dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta yang bisa segera Anda dapatkan pada September 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber ANTARA Kemenkop UKM Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler