Update BSU Tahap 4, 5 Hari Ini: Dana Rp1 Juta Tak Bisa Cair ke 6 Rekening Ini, Apa Bank BCA/Swasta Termasuk?

24 September 2021, 08:00 WIB
BSU tidak akan cair ke 6 rekening bank berikut. Apakah termasuk BCA? /Seputarlampung/free-photos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti diketahui Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Kemnaker hanya akan cair ke Bank penyalur, yakni Bank Himbara. cek update penerima BSU di 3 link BPJS Ketenagakerjaan beserta jadwal kapan cair. Cek update penerima BSU di 3 link BPJS Ketenagakerjaan beserta jadwal kapan cair.

Peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, diantaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada tahun 2021 ini, ditargetkan 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU. Penyaluran BLT Subsidi Gaji ini dilakukan sejak Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Verifikasi KJP Plus agar Segera Ditetapkan sebagai Penerima Dana Bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta

BSU atau BLT Subsidi Gaji dipastikan cair ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dan akan disalurkan sebanyak 5 tahap. Saat ini, penyaluran BLT Subsidi Gaji baru 3 tahap.

Selain itu, bagi pekerja atau karyawan yang telah memenuhi kriteria berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2021, namun pekerja yang memiliki 6 rekening di bawah ini, jangan harap dana bantuan Rp1 Juta akan langsung cair ke rekening tersebut. Enam rekening tersebut di antaranya:

1. Bank BCA
2. Bank CIMB Niaga
3. Bank Danamon
4. MNC Bank
5. Bank Maybank
6. Bank Permata

Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Berakhir 30 September 2021, Bagaimana Jika Tidak Memiliki Rekening BRI dan BNI?

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening penerima, namun bagi pekerja atau buruh pemilik rekening BCA dan Bank Swasta harap bersabar, sebab pencairan sedikit lama.

Salah satu kriteria pekerja yang dinyatakan lolos BSU Subsidi Gaji 2021 memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang artinya pekerja tersebut adalah Warga negara Indonesia (WNI).

Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, bahwa penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 telah mencapai 3.251.563 orang pekerja/buruh.

Jumlah tersebut merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang. Hingga saat ini, untuk penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 sudah melewati tahap ketiga.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Berakhir Besok, Siswa SD - SMA Segera Lakukan Ini untuk Dapat Dana Rp10 Juta

“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9), seperti dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, 24 September 2021.

Calon penerima BSU yang belum memiliki rekening Himbara, seperti Bank BNI, BRI, BSI, BTN, dan Mandiri akan dibukakan rekening secara kolektif. Perlu diingat kembali untuk pekerja yang memiliki Rekening BCA/CIMB Niaga, pembuatan rekening harus dikoordinasikan dengan pihak perusahaan:

1. Pastikan pihak perusahaan sudah menyampaikan kelengkapan data karyawannya yang menggunakan BCA atau bank swasta lain untuk proses pembukaan rekening kolektif. Seperti yang diketahui, dana BSU Ketenagakerjaan hanya bisa cair ke rekening Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, serta BSI.

2. Selanjutnya, kelengkapan data dapat diajukan oleh HRD Perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek dengan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Baca Juga: Baca Dzikir ini untuk Memperkuat Ingatan, Ustadz Adi Hidayat: Mudah Lupa Bisa Jadi Pintu Dosa dan Maksiat

3. Berikutnya, untuk kelengkapan data harus sudah lengkap dokumen berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap , Tanggal Lahir , Alamat pemberi kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor telepon seluler, Alamat email

4. Selanjutnya, Jangan lupa update data sudah dilakukan HRD perusahaan tempat Anda bekerja agar BSU tahap 3 atau 4 bisa cair secepatnya ke rekening Anda.

Pembuatan rekening Himbara untuk pekerja yang memiliki Rekening Bank Swasta, seperti Bank BCA membutuhkan waktu yang sedikit lama, sehingga pekerja mohon bersabar menunggu proses pembukaan rekening baru selesai.

Berikut tata cara cek aktivasi di laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak, yakni:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".

Baca Juga: Jadwal Acara TV – SCTV, RCTI, MNCTV, Jumat, 24 September: Infotainment Awards 2021, Ikatan Cinta, Kun Anta

Apabila nama Anda tidak tercantum di daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melakukan pengaduan, nantinya data akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layanan, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Atau juga bisa ke posko pengaduan terkait Bantuan Pemerintah Subsidi Upah atau BSU hanya dilakukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor: 1500 630 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Dengan demikian, pastikan Anda merupakan pekerja atau buruh yang termasuk kedalam kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, yakni sesuai dengan Permenaker No 16 tahun 2021.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler