BST Rp300 Ribu Dihentikan, Berikut Ini 6 Bansos yang Masih Ada hingga Desember 2021

23 September 2021, 07:15 WIB
Meski BST dihentikan, masyarakat masih bisa mendapat 6 bansos yang diberikan hingga Desember 2021. /Foto: Dok. Kemensos/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 per September 2021.

Kendati demikian, beberapa bantuan pemerintah masih bisa diterima hingga Desember 2021.

Bantuan Sosial (bansos) itu terdiri dari kartu sembako, subsidi gaji, subsidi kuota internet, kartu prakerja, diskon listrik, bantuan UMKM, UKT Kemendikbud, dan Program Keluarga Harapan (PHK).

Baca Juga: Jam Berapa Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan di MNCTV dan RCTI+ Kamis 23 September? Ini Link Streamingnya

Berikut daftar bansos yang masih bisa diterima oleh masyarakat hingga akhir tahun 2021, seperti dilansir Seputar Lampung dari laman Kemensos dan berbagai sumber lainnya.

1. Subsidi kuota internet.

Subsidi kuota internet merupakan bantuan internet gratis dari Kemendikbudristek yang masih bisa didappatkan hingga akhir tahun 2021. Subsid ini diberikan kepada peserta didik jenjang PAUD hingga mahasiswa, guru, dan dosen. Berikut syarat penerimanya:

Peserta didik harus terdaftar di sistem dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik mahasiswa terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

Baca Juga: ADA LAGI! Berikut Kumpulan Kode Redeem FF Kamis 23 September 2021, Ada 299 Diamond dan Karakter Dimitri Gratis

Pendidik atau dosen terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).

Prosedur mendapatkan bantuan kuota:

  • Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman
  • https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

2. Bantuan Subsidi Upah

Syarat penerima:

  • Calon penerima adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta, penerima harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021, memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta , dan bekerja sebagai di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  • Selain itu, diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan di MNCTV dan RCTI+ Halaqah Cinta Tampilkan Judika

3. UKT Kemendikbud 2021

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dicairkan September 2021 sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat mendapatkan UKT:

  • Sedang menempuh semester ganjil, yakni 3, 5, dan 7.
  • Tercatat sebagai mahasiswa aktif.
  • Bagi yang sudah mendapat bantuan seperti bidikmisi, KIP kuliah, beasiswa BI, Djarum, dan lain-lain tidak bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta.
  • Mahasiswa dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.
  • Cara mendapatkannn UKT:
  • Bisa dengan menanyakan kepada pihak administrasi kampus masing-masing untuk mendaftarkan diri.
  • Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.

4. Diskon listrik

Bantuan diskon listrik masih diperpanjang hingga Desember 2021 dengan dana bantuan Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.

Ketentuan mendapatkan diskon listrik:

  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.

Cara mendapatkan bantuan diskon listrik

Melalui Website:

  • Buka situs www.pln.co.id.
  • Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
  • Masukkan ID pelanggan/nomor meter di kolom pencarian.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik Cari.
  • Nantinya, akan muncul nomor token listrik gratis atau diskon 50 persen.
  • Jika sudah mendapatkannya, jangan lupa disimpan dan masukkan nomor itu ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui Whatsapp:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08122 123 123.
  • Kirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
  • Akan muncul pesan otomatis dari PLN, ikuti instruksi, lalu pilih info listrik gratis/diskon stimulus Covid-19.
  • Masukkan nomor ID pelanggan
  • Token gratis/diskon akan langsung muncul.
  • Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Melalui PLN Mobile

  • Unduh aplikasi PLN Mobile dan install.
  • Buka aplikasi PLN Mobile yang sudah diunduh sebelumnya.
  • Perhatikan pada bagian Info & Promo, klik PLN Peduli Covid-19.
  • Bila berhasil, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
  • Pelanggan yang mendapat bantuan akan langsung mendapat token gratis setelah memasukkan ID.
  • Untuk yang sudah mendapatkan bisa langsung memasukkan token listrik PLN gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca Juga: Terakhir 25 September, Penerima KJMU Tahap 2 Segera Lengkapi Berkas Ini untuk Cairkan Dana Rp9 Juta

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Sasaran penerima bantuan:

  • Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  • Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
  • Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
  • Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
  • Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
  • Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
  • Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).

6. Bantuan UMKM

Bantuan UMKM ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) selama PPKM Level 4 melalui penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Syarat penerima:

  • Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
  • WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Bukan ASN, TNI/Polri, dan pejabat BUMN/BUMD.

Cara mendapatkan BPUM:

  • Pelaku usaha mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM yang sah sebagai badan hukum.
  • Bisa juga ajukan ke kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Siapkan NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
  • Jika dinyatakan berhak menerima Bantuan Usaha Mikro, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur terutama bagi pengusaha yang belum memiliki rekening.

***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler