Apa Arti 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' di bsu.kemnaker.go.id? Cek di Sini untuk Cairkan BSU 2021!

19 September 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 Juta Tahap 4,5/Pixabay/EmAji /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun, pencarian dana insentif bagi pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 ini rencananya akan dilakukan dalam 5 tahap.

Dimana kini pencarian BSU Rp1 juta sudah berjalan hingga Tahap 3. Dengan rincian, tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta pada tahap 4 dan 5 masih menanti proses verifikasi dan validasi data di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sendiri menargetkan bahwa pencairan dana BSU Rp1 juta paling lambat akan rampung pada Oktober 2021. 

Baca Juga: TERUPDATE: Pendaftaran KJMU Tahap 2 September 2021 Segera Tutup, Ini Syarat dan Cara Dapat Rp1,5 Juta/Bulan

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.

Misalnya, UMP bagi Provinsi Lampung adalah sebesar Rp2.431.324 maka dibulatkan menjadi Rp2,4 juta.

- Belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja Bekerja di 5 (lima) sektor prioritas yakni Sektor industri barang konsumsi, Sektor transportasi, Sektor aneka industri, Sektor properti dan real estate, dan Sektor perdagangan dan jasa. 

Baca Juga: TERBARU! Segera Klaim Diamond Gratis dari Kode Redeem ML Minggu 19 September 2021 yang Masih Aktif Berikut

Pekerja dapat mengecek status penyaluran BSU Rp1 juta Tahap 4 dan 5 secara berkala di bsu.kemnaker.go.id.

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Lalu apa artinya jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru'?

Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, apabila Anda akan mendapatkan notifikasi tersebut, artinya dana BSU Rp1 juta telah tersalurkan ke rekening HIMBARA baru Anda.

Rekening HIMBARA baru adalah rekening yang telah dibuatkan oleh Kemnaker bagi karyawan atau pekerja yang sebelumnya tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021.

Rekening yang dibuatkan adalah rekening di salah satu Bank Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Bagaimana caranya melakukan aktivasi rekening baru untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta?

Pertama, Anda dapat melakukan aktivasi secara mandiri dengan mendatangi Bank HIMBARA yang telah ditunjuk sebagai penyalur BSU Rp1 juta.

Kedua, sesuai dengan Imbauan Ida Fauziah yang meminta agar proses aktivasi rekening HIMBARA baru dilakukan di perusahaan, di mana pihak bank penyalur mendatangi masing-masing perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru tersebut, Anda dapat meminta pihak perusahaan untuk melakukan aktivasi rekening baru agar dapat segera mencairkan dana BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Mengapa BSU Belum Cair bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta meski Sudah Ditetapkan? Simak Alur Pencairan Kemnaker

Itulah arti dari notifikasi 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' di laman bsu.kemnaker.go.id, cek sekarang!***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler