SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta masih terus dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.
Saat ini karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta untuk karyawan yang memiliki rekening non Himbara seperti BCA, CIMB Niaga, MNC Bank dan Bank Swasta lainnya.
Persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk pencairan dana BSU untuk pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan dengan skema tersendiri.
Pemilik rekening bank BCA, dan bank Swasta nantinya akan dilakukan pembuatan rekening Bank Himbara baru secara kolektif terlebih dahulu.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU untuk pemilik rekening BCA dan Swasta sudah dimulai di tahap 3.
Pencairan pada tahap 3 itu dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening non Himbara.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pembuatan rekening baru tersebut diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama dimana pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan Himbara untuk proses aktivasi rekening baru.
Jika koordinasi antara kedua belah pihak berjalan dengan baik maka dana BSU akan tersalurkan dengan cepat ke rekening baru pekerja pemilik BCA dan Bank Swasta.
Bagi para pekerja buruh yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai pembuatan rekening baru tersebut dapat langsung bertanya kepada HRD di perusahaan masing-masing.
Karena meski karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU, dana Rp1 juta tersebut belum akan cair jika proses pembuatan rekening Himbara baru itu terhambat.
Dana BSU bagi pemilik BCA dan Bank Swasta yang telah ditransfer oleh pihak Kemnaker dapat diketahui dengan beberapa cara.
Pertama-tama karyawan atau pekerja pemilik non himbara harus mengetahui perkembangan status penyaluran BSU terlebih dahulu, dengan mengunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Jika muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021 dan tinggal mendatangi ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana tunai.
Dana BSU yang sudah cair tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.***