Apakah Karyawan yang Baru Di-PHK Tetap Bisa Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta? Simak Jawaban Kemnaker Berikut

5 September 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pekerja atau karyawan terkena PHK dan mendapatkan dana BSU Kemnaker Rp1 juta.* /Pixabay/mohamed_hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana jika ada karyawan atau pekerja yang baru di-PHK dan ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, apakah bisa? Berikut informasinya.

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih terus mencairkan dana BSU subsidi gaji Rp1 juta secara bertahap kepada karyawan yang telah lulus verifikasi dan validasi sebelumnya.

Dana BSU tersebut diberikan kepada karyawan dengan kriteria tertentu di antaranya:

Baca Juga: 7 Bansos yang Diperkirakan Cair September 2021, Ada BSU Kemnaker hingga BST Kemensos, Cek Jadwal Terbarunya

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK,
  • Peserta yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki upah paling besar Rp3.5 juta,
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4,
  • Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Hingga kini total sebanyak 2,1 juta karyawan telah menerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi mereka yang memiliki rekening di Bank Himbara.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hore! Kemnaker Buatkan Rekening untuk Penerima BSU Tahap 3, 4, dan 5, Cek Lagi Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

“Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta penerima bagi mereka yang memiliki Bank Himbara,” kata Ida Fauziah, dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 September 2021.

Bank Himbara merupakan singkatan dari himpunan bank-bank negara yakni Bank BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri.

Bagi karyawan pemilik rekening bank swasta nantinya dana BSU akan tetap cair, akan tetapi dengan proses tersendiri.

Lalu bagi pekerja yang baru terkena PHK tidak perlu khawatir karena BSU ini akan tetap cair.

Dilansir seputarlampung.com dari Instagram Resmi Kemnaker berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id Pakai NIK, BLT UMKM September 2021 Cair ke Rekening 500ribu Penerima Banpres

  • Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021
  • Pekerja/buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU tahun 2021
  • Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Susul Greys - Apri, Leani - Khalimatus Sukses Raih Emas untuk Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020!

Berikut cara mengecek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir

3. Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’

4. Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler