Cara Menggunakan Fitur Baru Cek Bansos Usul-Sanggah, untuk Melaporkan Penerima Tidak Berhak atau Orang Kaya

26 Agustus 2021, 20:50 WIB
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan sebuah aplikasi peningkatan transparasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bernama “Cek Bansos.”

Saat ini di aplikasi Cek Bansos telah tersedia Menu baru, yaitu fitur Usul-Sanggah, yang akan memberikan akses bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam perbaikan data kemiskinan melalui fitur Usul dan Sanggah.

Adanya fitur baru ini tentu akan membuat penyaluran dana bantuan atau subsidi bagi masyarakat terkelola dengan baik dan tepat sasaran.

Masyarakat pun tidak perlu takut lagi jika melaporkan kasus penerima yang tidak berhak. Karena pelaporan dilakukan melalui fitur usul sanggah.

Baca Juga: BRI Sabet Penghargaan Internasional Best Priority Bank, Menghadirkan Konsep Baru Priority Center di Tahun 2021

Sebagaimana yang sering terjadi di lapangan, banyak penerima bansos justru merek yang tidak berhak. Sayangnya masyarkat kebanyakan memilih diam karena takut atau tidak paham harus melapor kemana.

Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri lewat unggahan pada 18 Agustus 2021, disebutkan bahwa “Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error),” tulis akun Kemensos RI.

Cara Menggunakan Fitur Usul-Sanggah:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa di Playstore.

Pastikan Anda benar-benar mengunduh aplikasi yang tepat milik Kemensos RI.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Pastikan Anda Bukan Satu dari Golongan Ini, Dijamin Tidak Akan Pernah Lolos

2. Pendaftaran

Lakukan pendafaran terlebih dahulu, karena untuk bisa mengakses, diperlukan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Dari hasil pantauan Seputar Lampung, aplikasi akan meminta masyarakat untuk swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke alamat email Anda. Lalu, Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Masyarakat baru bisa mengakses menu yang terdapat pada aplikasi Cek Bansos jika telah diverifikasi.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Cair PIP, Benarkah Pencairan September 2021? Ini Kata Puslapdik, Cek di pip.kemendikbud.go.id

3. Pilih menu

Ada empat menu di aplikasi Cek Bansos, yaitu menu profil, cek bansos, tanggapan kelayakan, dan daftar usulan.

Untuk mengecek penerima bansos, pilih menu "Tanggapan Kelayakan". Menu ini memuat daftar penerima manfaat, mulai dari nama, umur, status, jenis bantuan, periode, dan tanggapan kelayakan.

Anda bisa melakukan tanggapan kelayakan jika menemukan penerima tidak layak mendapatkan bantuan sosial. Caranya dengan memilih ikon jempol. Untuk menyatakan tidak layak, Anda bisa memilih ikon jempol ke bawah.

Selesai memilih salah satu ikon, Anda diminta untuk mengisi alasan, mencentang pernyataan, dan mengirim tanggapan.

Selanjutnya, Informasi ini akan masuk ke dalam sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respon.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler