Cara Dapat Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMKM, Catat Syarat dan Peraturan Lengkapnya di Sini

24 Juni 2021, 11:40 WIB
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya /Logo halal./Instagram/@night_blue_gaming_98/

SEPUTAR LAMPUNG - Simak tata cara dapat Sertifikat halal gratis tahun 2021 untuk pelaku UMKM di Indonesia. Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak ulasannya berikut ini.

Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Pasalnya, tersiar kabar bahwa pelaku UMKM berhak mendapat sertifikat halal nol rupiah alias gratis.

Hal itu sesuai dengan peraturan sial tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 Manajemen, Akuntansi, Teknik Sipil, Informatika Kementerian PUPR

Lantas, apa kriteria UMKM yang berhak dapat Sertifikat halal gratis ini?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, menyampaikan ada beberapa kriteria bagi pelaku UMK yang berhak mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Syarat dan Kriteria UMKM yang bisa dapat Sertifikat Halal Gratis

Simak beberapa kriteria dan syarat untuk bisa mendapat Sertifikat halal secara gratis di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Fast & Furious 9 dan Harga Tiket XXI MALKARTINI dan MBK Lampung Terbaru Hari Ini Kamis 24 Juni 2021

1. Memiliki usaha produktif dan kekayaan bersih

UMK tersebut merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," jelas Mastuki seperti dikutip Seputarlampung.com dari PRFM News dalam artikel berjudul: "Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berhak Dapat Sertifikat Halal Secara Gratis, Berikut Penjelasannya"

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Tokyo Revengers Chapter 211: Link Baca Online Spoiler Chapter 212 Sub Indo dan Jadwal Rilis

2. Kehalalan produk dan bahan yang digunakan

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

"Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal," tambah Mastuki menerangkan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Diri PPDB Jakarta Jalur Afirmasi KJP Plus 24 Juni 2021 Segera Cetak Online di Sini

3. Kriteria Kehalalan

Selain kehalalan produk dan bahan baku produk, proses produk halal atau PPH diperlukan untuk menjamin kehalalan produk mulai dari proses penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.

"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.

Baca Juga: Benarkah Bidan adalah Profesi Khusus Perempuan? Ini Alasan Mengapa Tidak Ada Bidan Laki-laki di Indonesia

4. Pendampingan PPH untuk dapat Sertifikat halal

Lebih lanjut Mastuki menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

"Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," lanjut Mastuki.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional 2021 dengan Desain Terbaik, Download Gratis di Sini

5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran Sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal.

Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut," pungkasnya.

OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Adapun link untuk daftar dan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa dapat Sertifikat halal secara gratis dapat diklik DI SINI.*** (Haidar Rais/PRFM News)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler