Kapan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair? Berikut Bocoran Jadwal dan Cara Mendapatkannya

19 Mei 2021, 07:30 WIB
Tangkapan layar pusat bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker. /https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home/

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu bantuan yang diterima oleh masyarakat di sektor pekerja pada saat pandemi Covid-19 saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji.

BLT Subsidi Gaji atau juga dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilaksanakan sejak 2020, awal pandemi merebak. Program ini dijalankan untuk membantu pekerja di tengah pandemi.

Ketika itu, BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke 12 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp 2,4 juta. Dikarenakan pandemi belum mereda, BSU diusulkan cair kembali pada tahun ini.

Baca Juga: Update Info Lampung Rabu, 19 Mei 2021: Positif Covid-19 Bertambah 267 Kasus dan Optimalisasi Rumah Isolasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan bakal kembali cair di tahun 2021.

Lantas, apakah BLT Subsidi Gaji atau BSU bakal cair tahun 2021 ini?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengakui bahwa pihaknya saat ini mengajukan BLT Subsidi Gaji cair kembali.

Namun soal jadwal pencairan, dia menyebut bahwa jika disetujui, BLT Subsidi Gaji bakal cair paling cepat pada bulan Juni.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Spesial Liburan Hari Rabu, 19 Mei 2021: Ada Rumah Angker Pondok Gede, Kulfi, dan Uttaran

Pekerja pun diminta memastikan telah memenuhi syarat untuk dapat BLT ini.

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji jika mengacu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;

  • Memiliki rekening bank yang aktif;

  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Terbaru Hari Rabu, 19 Mei 2021: Spesial Liburan Ikatan Cinta dan Tayang Putri Untuk Pangeran

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Berita DIY dengan judul : "Jadwal Kapan BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Ini Bocoran Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Daftar." *** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler