Nantinya nominal yang diterima oleh siswa SD-SMK dari dana PIP 2023 ini tentunya akan berbeda-beda berdasarkan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Untuk siswa jenjang SD-SMK akan menerima uang tunai dari bantuan dana PIP 2023 yakni mulai dari Rp450 ribu-Rp1 juta.
Berikut ini rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni:
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP ini dimanfaatkan oleh siswa jenjang SD-SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Baca Juga: Hacker LockBit Memberi Batas Waktu 72 Jam hingga Ancam Menyebarkan Data Pengguna BSI
Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, berikut ini update rincian data penyaluran dana PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK: