1. Surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
2. Fotocopy identitas diri
3. Isi formulir aktivasi rekening dari bank penyalur.
Dengan catatan, siswa SD dan SMK yang belum memiliki KTP wajib didampingi orang tua atau wali saat melakukan aktivasi rekening PIP.
Sertakan juga identitas resmi milik orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Kedua, bagi siswa yang rumahnya jauh dari bank penyalur, siswa penyandang disabilitas, siswa yang tidak bersama dengan orang tua atau wali bisa mewakilkan aktivasi rekening PIP ke Kepala Sekolah dengan menyiapkan berkas berupa:
1. SPTJM bermaterai dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat kuasa dari orang tua/wali/siswa
3. Fotocopi KTP Kepala Sekolah