18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Daftar 22 golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus tersebut masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 4/2018 pasal 32.
Besaran Dana KJP Plus
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan menerima bantuan dana pendidikan secara bertahap selama 6 bulan melalui rekening Bank DKI.