Sayangnya tidak semua siswa SD-PKBM yang sudah melengkapi berkas bisa mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Pasalnya ada 22 kategori siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima jika ketahuan termasuk dalam golongan berikut:
1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Siswa yang merokok
3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Siswa terlibat tawuran
7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah