Dana PIP 2023 SD-SMP Sudah Cair, Kapan SMA-SMK? Ini Jadwal Pencairan Resmi dan Daftar Penerima, Anda Dapat?

- 3 April 2023, 13:00 WIB
Dana PIP 2023 bagi siswa SD-SMP telah cair. Simak jadwal resmi pencairan dana bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dan cara cek nama penerima di sini.
Dana PIP 2023 bagi siswa SD-SMP telah cair. Simak jadwal resmi pencairan dana bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK dan cara cek nama penerima di sini. /Mufid Majnun/Unsplash/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 SD-SMP telah cair hingga ke 5.217.339 peserta didik. Kapan pencairan untuk jenjang SMA-SMK? Simak info jadwal pencairan resmi dan daftar nama penerima di sini.

Sebagaimana diketahui, Dana Bantuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa PIP 2023 kembali cair bagi siswa mulai jenjang SD-SMA sederajat.

Dana Bantuan Pendidikan PIP 2023 adalah diperuntukkan bagi siswa SD-SMA sederajat dari keluarga dengan status ekonomi lemah atau kurang mampu.

Sekadar informasi, Dana Bantuan Pendidikan PIP 2023 hanya diberikan setahun sekali bagi penerimanya dengan besaran mulai Rp450 ribu-Rp1 juta.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar di Portal SSCASN BKN

Rincian Besaran Dana PIP 2023

Berikut ini jumlah besaran uang tunai PIP 2023 yang akan diterima siswa SD-SMA:

- SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun

- SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun

- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun

Dikutip Seputarlampung.com pada hari ini, Senin, 3 April 2023, dana pendidikan PIP 2023 akan diberikan kepada 17.927.308 siswa mulai jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Adapun rincian dana PIP 2023 yang telah cair ke siswa SD-SMP adalah sebagai berikut:

SD: 3.163.148

SMP: 2.054.191

Total siswa SD-SMP penerima dana PIP 2023: 5.217.339

Lantas, kapankah pencairan untuk jenjang SMA-SMK?

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, 3 April 2023: Jam Tayang ‘London Has Fallen’ dan ‘Under Siege’ di Bioskop Trans TV

Jadwal Pencairan Dana PIP 2023

Pencairan dana PIP 2023 SD-SMA yang terbagi dalam 3 termin berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Pertama, pencairan dilakukan antara Februari hingga April bagi siswa dengan kriteria tertentu, yakni yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, pencairan dilakukan pada Mei hingga September bagi siswa SD-SMA yang sebelumnya telah  ditetapkan dalam SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening, serta ditetapkan pada SK Pemberian.

Ketiga, pencairan dilakukan pada Oktober hingga Desember bagi siswa SD-SMA yang datanya bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan (Disdik) dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Besok Terakhir Daftar Mudik Gratis 2023 BUMN Bersama Pegadaian, Ini Link Daftar, Syarat, dan Daerah Tujuannya

Cara Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP 2023

Berikut cara cek status siswa SD-SMA penerima dana PIP 2023:

- Masuk atau buka laman https://pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Isikan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Klik “Cek Data”

Sekadar informasi, dana PIP 2023 baru bisa cair ke siswa SD-SMA jika telah mendapatkan surat berikut ini:

- Siswa sudah terima Surat Keputusan (SK) Calon Penerima PIP 2023

- Siswa sudah mendapatkan SK Pencairan PIP 2023

Jika siswa telah menerima dua surat tersebut, tandanya penerima hanya tinggal menunggu dana PIP dicairkan melalui BRI-BNI atau BSI bagi yang berada di provinsi Aceh.

Pengambilan dana PIP 2023 siswa SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah melalui BRI dan untuk jenjang SMA/Paket C bisa mengambil dananya di BNI.

Bagi siswa SD wajib didampingi oleh orangtua/wali saat pengambilan dana PIP 2023 di bank penyalur.

Demikian informasi pencairan dana PIP 2023 SD-SMP, di mana dana bantuan pendidikan ini telah cair ke 5,2 juta penerima hingga 3 April 2023 lengkap jadwal pencairan resmi dan cara cek penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah