Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 423 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023
Berikut ini syarat daftar serta kategori penerima PIP Madrasah 2023:
Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun Ini Arab Saudi Tak Batasi Jumlah Jemaah Umrah dan Bisa Menggunakan Visa Apapun
1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2022
2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ anak yang tinggal di panti asuhan;
b. Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
c. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
d. Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
e. Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah
4. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diberikan apabila anggaran tersedia
5. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud angka 3 bersumber dari EMIS melalui persetujuan :
a. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
b. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
Demikian informasi terkait syarat daftar, besaran dana, serta kategori penerima PIP Madrasah 2023.***