Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Resmi Dibuka, Siswa SMK yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat Rp450 Ribu

- 16 Februari 2023, 15:40 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Ini syarat siswa bisa jadi penerima bantuan.
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Ini syarat siswa bisa jadi penerima bantuan. /Instagram @upt.p4op

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Inilah Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL, Lengkap dengan Cara Membuat KTP Digital yang Wajib Diketahui

Syarat Penerima

Perlu diingat, bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x