9 – 15 Februari: Pemadanan data
16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah
23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
29 Maret – 2 Mei: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Besaran Dana
Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya. Untuk siswa SMK mendapatkan bantuan Rp450 ribu.
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
Baca Juga: Top 8 SMA Terbaik di Jakarta Utara Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya