• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Kemudian bantuan dana PIP di atas dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yang telah disediakan oleh pemerintah yakni bank BRI dan bank BNI.
Selanjutnya persyaratan wajib untuk siswa sebagai penerima PIP 2023, diantaranya sebagai berikut:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera