Dana PIP Kemdikbud Cair Lagi Tahun Depan, Siswa Kurang Mampu yang Tak Punya KIP Bisa Daftar, Begini Caranya

- 25 Desember 2022, 19:15 WIB
PIP bakal cair lagi tahun depan. Simak cara daftar bagi siswa kurang mampu yang tak punya KIP di sini.
PIP bakal cair lagi tahun depan. Simak cara daftar bagi siswa kurang mampu yang tak punya KIP di sini. /Kolase:pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP bakal cair lagi tahun depan. Siswa kurang mampu yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP ternyata masih bisa daftar. Simak caranya di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP pada 2023.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Indonesia vs Brunei Piala AFF 2022, Timnas Garuda Dipastikan Dapat Dukungan Suporter di Kuala Lumpur

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Siswa Belum Dapat Dana PIP 2022? Cek Daftar Penerima secara Online via pip.kemdikbud.go.id

Bantuan PIP ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Namun, siswa harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu agar dana dapat tersalurkan.

Berikut besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Bagaimana cara daftarnya?

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai PPPK Kementerian Luar Negeri Tebaru 2022, Cek Posisi dan Alokasi Penempatannya di Sini

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Dan jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 62 63 64 Selamatkan Makhluk Hidup Subtema 2 Hewan Sahabatku

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Demikian informasi terkait PIP bakal cair lagi tahun depan serta cara daftar bagi siswa yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x