SEPUTARLAMPUNG.COM – Aturan baru Kemdikbudristek adalah meresmikan baju adat atau pakaian khas daerah masing-masing sebagai seragam sekolah. Berikut ketentuannya.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan ini dimuat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adanya beleid ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Adapun ketentuan seragam sekolah terbaru, dilansir dari unggahan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, sebagai berikut.
a. Seragam Nasional
SD/SDLB: Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
SMP/SMPLB: Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.