SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.
Seragam ini digunakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet (bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 97 Tabel 4.4 Kurikulum Merdeka
b. Seragam Pramuka
Model dan warna mengacu pada seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Seragam khas Sekolah
Model dan warna ditetapkan sekolah. Digunakan pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
d. Pakaian Adat
Model dan warna ditetapkan Pemerintah Daerah. Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan seragam sekolah terbaru berdasarkan aturan Kemdikbudristek. Semoga bermanfaat.***(Syaalma Difatka)