Kemdikbud Ristek Resmikan Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah Baru, Hari Apa Harus Dipakai? Simak Penjelasannya

- 25 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi baju adat Kalimantan Timur
Ilustrasi baju adat Kalimantan Timur /Facebook.com/Tickutaikartanegara

SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Seragam ini digunakan paling sedikit setiap hari senin dan kamis. Pada hari pelaksanaan upacara bendera, harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet (bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 97 Tabel 4.4 Kurikulum Merdeka

b. Seragam Pramuka

Model dan warna mengacu pada seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Seragam khas Sekolah

Model dan warna ditetapkan sekolah. Digunakan pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.

d. Pakaian Adat

Model dan warna ditetapkan Pemerintah Daerah. Digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan seragam sekolah terbaru berdasarkan aturan Kemdikbudristek. Semoga bermanfaat.***(Syaalma Difatka)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah