Ada Baju Adat, Ini Aturan Baru Kemdikbud Ristek tentang Pakaian Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMK

- 17 Oktober 2022, 14:00 WIB
Peraturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru SD SMP SMA SMK.*
Peraturan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru SD SMP SMA SMK.* /Unsplash.com/@syahrulaw/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Terkait aturan mengenai seragam sekolah tersebut memiliki tujuan menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan antar siswa, tanpa memandang layar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Aturan baru ditujukan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) guna meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.

Baca Juga: Profil Para Hakim yang Memimpin Jalannya Sidang Ferdy Sambo pada Hari Ini, Berikut Sosok yang Menjadi Ketua

Dalam aturan barunya terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Berikut aturan seragam sekolah terbaru.

1. Model dan warna pakaian seragam nasional

Jenjang SD/SDLB
atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x