SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud ini telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Terkait aturan mengenai seragam sekolah tersebut memiliki tujuan menumbuhkan nasionalisme dan kebersamaan antar siswa, tanpa memandang layar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Aturan baru ditujukan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) guna meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab siswa.
Dalam aturan barunya terdapat tiga jenis seragam sekolah yang digunakan, yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.
Berikut aturan seragam sekolah terbaru.
1. Model dan warna pakaian seragam nasional
Jenjang SD/SDLB
atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.