SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat untuk menjadi seragam di sekolah selain memakai seragam nasional atau seragam pramuka.
Aturan memakai pakaian adat ini dikeluarkan melalui Peraturan terbaru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 yang menetapkan bahwa penggunaan seragam sekolah harus sesuai aturan baik itu seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka hingga baju adat.
Dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khasnya.
Disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA ykni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara itu tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Berikut adalah penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.
Seragam Nasional