Pakaian Adat Kini Jadi Seragam Sekolah, Cek Peraturannya di Sini Mulai Model, Warna hingga Hari Menggunakannya

- 20 Oktober 2022, 20:24 WIB
Aturan terbaru Kemdikbud tentang seragam sekolah.
Aturan terbaru Kemdikbud tentang seragam sekolah. /Pixabay/Nico Boersen

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat ini siswa diperbolehkan mengenakan pakaian adat untuk menjadi seragam di sekolah selain memakai seragam nasional atau seragam pramuka.

Aturan memakai pakaian adat ini dikeluarkan melalui Peraturan terbaru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 yang menetapkan bahwa penggunaan seragam sekolah harus sesuai aturan baik itu seragam nasional, seragam khas, seragam pramuka hingga baju adat.

Dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khasnya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Harga Tiket Masuk Wisata Pantai di Provinsi Lampung, Mulai Snorkeling hingga Melihat Sunset

Disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA ykni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara itu tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut adalah penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.

Seragam Nasional

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x