Meskipun Dana KJP Plus Juni Telah Cair, Ada 23 Pelanggaran yang Bisa Buat Kepesertaan DICABUT

- 17 Juni 2022, 07:45 WIB
Harap Tenang, KJP Plus Juni 2022 Pasti Cair, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta, Ada Bonus yang Didapat
Harap Tenang, KJP Plus Juni 2022 Pasti Cair, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta, Ada Bonus yang Didapat /kjp.jakarta.go.id.

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Juni 2022 telah cair, namun ada 23 pelanggaran yang bisa membuat kepesertaan dicabut, apa saja? simak pada artikel ini.

Untuk diketahui bahwa KJP Plus sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak usia 6-21 tahun yang termasuk dalam kategori miskin atau kurang mampu untuk menuntaskan pendidikan hingga tamat SMA/SMK.

Berdasarkan unggahan di media sosial Facebook JakOne Mobile, KJP Plus Juni ini cair secara bertahap.

Baca Juga: 15 Rumah Roboh Akibat Abrasi Pantai Amurang, Jembatan Putus hingga Jalanan Ambles

Yakni pada tanggal 15 hingga 17 Juni 2022 dengan siswa yang telah ditetapkan sebanyak 849.170 siswa SD hingga SMK.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 2022, ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD per tanggal hari ini 15 Juni 2022" tulis unggahan JakOne Mobile di akun Facebook yang dikutip pada Jumat, 17 Juni 2022.

Berikut adalah rincian penerima KJP Plus Juni 2022 berikut besaran dana yang diterima siswa SD-SMK, dan PKBM.

1. 15 Juni 2022

- Jumlah penerima siswa jenjang SD/Mi: 409.959 siswa
- Total dana yang diterima SD/MI sebesar Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP SD/MI swasta untuk 1 bulan sebesar Rp130.000 per bulan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x