Setelah terunduh, lakukan hal berikut:
- Buka aplikasi JakOne mobile
- Tekan tombol menu
- Kemudian pilih menu Rekening dan Kartu
- Masukkan nomor kartu dan pin ATM KJP Plus Anda
- Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan
- Maka akan muncul tulisan yang berisi selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan KJP Plus
Kepesertan siswa SD-SMK ternyata bisa dicabut jika siswa SD-SMK melakukan pelanggaran larangan yang telah tertuang pada Pasal 32 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.4 Tahun 2018.
Ada beberapa hal yang membuat kepesertan siswa SD-SMK sebagai penerima KJP Plus dicabut, yakni dengan melakukan pelanggaran sebagai berikut: