1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Berikut adalah rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan;
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan;
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan;
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan;
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan ;
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester.