Berapa Bonus yang Diterima Siswa SD, SMP dan SMA dari KJP Plus 2022? Hanya Siswa Kriteria Ini yang Cair

- 21 Mei 2022, 18:45 WIB
Berapa Bonus yang Diterima Siswa SD, SMP dan SMA dari KJP Plus 2022? Hanya Siswa Kriteria Ini yang Cair
Berapa Bonus yang Diterima Siswa SD, SMP dan SMA dari KJP Plus 2022? Hanya Siswa Kriteria Ini yang Cair /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa bonus yang diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA dari KJP Plus 2022. Hanya siswa dengan kriteria ini yang cair uang bantuannya.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: 5 SMA Paling Unggul dan Terbaik di Pati, Jawa Tengah, Rekomendasi Siswa Daftar PPDB 2022, Mana Pilihanmu?

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: 10 Rekomendasi SMA-MA Terbaik Ternate, Maluku Utara untuk Siswa Daftar PPDB 2022, Nomor 1 Bukan SMAN 1 Ternate

Lalu apa saja kriteria penerima KJP Plus 2022 dan berapa bonus yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan bonus yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Kriteria penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Dapat Tambahan 5 Emas, Indonesia Bertahan di Posisi ke-3 Klasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2021

Bonus KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan.

2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

4. SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Demikian informasi mengenai Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan bonus yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x