Ada Tambahan Uang Rp 7,5 Juta untuk Siswa Penerima KJP Plus Jenjang SD-SMK, Cek Link kjp.jakarta.go.id

- 16 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

Baca Juga: Ini Profil Lengkap 2 SMA Negeri Terbaik di Pamekasan dan Sumenep, Jawa Timur, Rekomendasi Daftar PPDB 2022

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Simak rincian besaran uang tambahan, SPP dan juga bantuan uang tunai dari KJP Plus di bawah ini.

Berikut rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah