CATAT! Ini Info Jadwal PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 dan Ketentuan Kemdikbud, Jalur Zonasi Masih Ada?

- 14 Mei 2022, 08:45 WIB
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei.
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei. /Wokandapix/pixabay

Baca Juga: Ditetapkan untuk 849.170 Siswa SD-SMK, Dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang Cair Bisa Dicek Lewat Cara Satu Ini

PPDB 2022 akan dilakukan secara online. Namun bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan SE Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuan PPDB 2022:

1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.

3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:

Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.

Baca Juga: Aroma Skandal di MotoGP Terkuak, Para Pembalap Diduga Menggunakan Ban dengan Tekanan Angin Lebih Rendah

Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.

Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x