PPDB 2022 akan dilakukan secara online. Namun bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan SE Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022, berikut ketentuan PPDB 2022:
1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera:
Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).